Kejaksaan Negeri Balikpapan berhasil mengungkap kasus korupsi yang menjerat tiga mantan karyawan Pertamina berinisial S, SI, dan IR. Satu lagi, pria berinisial J, masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia oknum karyawan outsourching.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Budi Utarto mengungkapkan akibat ulah korupsi yang dilakukan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp. 2,6 Miliar. “Kerugian sebesar miliaran rupiah itu sesuai dengan data investigasi oleh pihak internal Pertamina sendiri,” tegasnya, Senin (9/11) siang saat menggelar press conference di kantor Kajari Balikpapan di kawasan Stal Kuda.
Budi menjelaskan kini posisi tiga tersangka oknum karyawan Pertamina itu sudah dinonaktifkan alias dipecat, begitu juga dengan tersangka (outsourching) juga sudah diberhentikan.
Awak media juga mendapatkan penjelasan langsung dari Kasi Pidsus Rully Mutiara, SH,MH, menyangkut modus yang dilakukan para tersangka. “Jadi tiga oknum karyawan Pertamina tersebut bekerja sama dengan oknum tenaga Outsourching untuk membuat data lembur fiktif,” tegasnya.
Rully mengatakan dengan adanya data lembur fiktif tersebut kemudian diklaim langsung ke Pertamina Pusat agar data lembur fiktif tadi dapat segera dicairkan via transfer ke salah satu rekening tabungan milik tersangka.
Tindak pidana korupsi ini sudah berjalan dari tahun 2011 sampai dengan 2013 silam dengan total kerugian uang negara mencapai Rp 2,6 miliar. “Kami bekerja berdasarkan Undang-Undang dan hukum harus ditegakkan terutama terhadap pelaku tindak pindana korupsi apalagi pertamina merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” tegas Kajari.
Budi Utarto membeberkan posisi ketiga tersangka oknum karyawan Pertamina sudah dilakukan penahanan di Rutan Balikpapan. Sementara terhadap kasus ini tidak menutup kemungkinan para tersangka bertambah.
“Sementara tim di lapangan terus bekerja melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih DPO guna pengembangan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” imbuhnya. KORUPSI
Kamis, 10 Desember 2015
korupsi